Danau Sentarum

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Danau adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Di wilayah kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Kalimantan Barat terdapat kawasan Danau yakni Kapuas Hulu, kawasan ini ditetapkan sebagai Danau berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 7 tanggal 3 Mei 1939 (staadblad 245) dengan luas 18 Ha.
Secara geografis kawasan Danau Sentarum terletak sejajar dengan Bengkayang yaitu sebelah barat dengan jarak kurang lebih 3,5 mil laut, secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kelurahan Pulau Lancang. Kawasan ini merupakan pulau tak berpayau dengan pantai berpasir putih. Adapun jenis-jenis pohon yang tumbuh di kawasan Danau Sentarum adalah jenis-jenis pohon pantai seperti Kepuh, Ketapang, Asam dan Melinjo.
Walaupun jaraknya relatif berdekatan dengan kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut, namun kawasan Danau Sentarum tidak banyak dihuni oleh burung-burung air, sedangkan satwa yang banyak dijumpai adalah satwa primata jenis Kera Ekor Panjang sebagai satwa introduksi.